BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN
Pasal 5
(1) Kewenangan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan
meliputi:
a. penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
b. penetapan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan;
c. penetapan pedoman, standar, dan kriteria di
bidang ketenagalistrikan;
d. penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik
untuk konsumen;
e. penetapan rencana umum ketenagalistrikan
nasional;
f. penetapan wilayah usaha;
g. penetapan izin jual beli tenaga listrik lintas negara;
h. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
untuk badan usaha yang:
1. wilayah usahanya lintas provinsi;
2. dilakukan oleh badan usaha milik negara; dan
3. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan
jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan
oleh Pemerintah;
i. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
mencakup lintas provinsi;
j. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
k. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan
sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan
oleh Pemerintah;
l. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga
listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah;
m. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau
penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki
oleh penanam modal asing;
n. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,
dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah;
o. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha
di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan
oleh Pemerintah;
p. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
q. pembinaan jabatan fungsional inspektur
ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat
pemerintahan; dan
r. penetapan sanksi administratif kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang
ketenagalistrikan meliputi:
a. penetapan peraturan daerah provinsi di bidang
ketenagalistrikan;
b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah
provinsi;
c. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas
kabupaten/kota;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
mencakup lintas kabupaten/kota;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik
dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan
usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau
menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah
provinsi;
g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga
listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya
ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
h. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,
dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi
yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
i. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha
di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan
oleh pemerintah provinsi;
j. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk
provinsi; dan
k. penetapan sanksi administratif kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah
provinsi.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang
ketenagalistrikan meliputi:
a. penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di
bidang ketenagalistrikan;
b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah
kabupaten/kota;
c. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik
untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam
kabupaten/kota;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya
dalam kabupaten/kota;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan
sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha
yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan
jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang
izinnya ditetapkan oleh pemerintah
kabupaten/kota;
g. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik
bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
h. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga
listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik
untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,
dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi
yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
j. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha
di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan
oleh pemerintah kabupaten/kota;
k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk
kabupaten/kota; dan
l. penetapan sanksi administratif kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah
kabupaten/kota.