BAB II ASAS DAN TUJUAN

BAB II 

ASAS DAN TUJUAN 

Pasal 2 

(1) Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas: 

a. manfaat; 

b. efisiensi berkeadilan; 

c. berkelanjutan; 

d. optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi; 

e. mengandalkan pada kemampuan sendiri; 

f. kaidah usaha yang sehat; 

g. keamanan dan keselamatan; 

h. kelestarian fungsi lingkungan; dan 

i. otonomi daerah. 

(2) Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

BAB V PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER

BAB V  PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER  Pasal 6  (1) Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri h...