BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas:
a. manfaat;
b. efisiensi berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
e. mengandalkan pada kemampuan sendiri;
f. kaidah usaha yang sehat;
g. keamanan dan keselamatan;
h. kelestarian fungsi lingkungan; dan
i. otonomi daerah.
(2) Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.